PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga Oktober 2025 dengan total 42 tersangka. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa saat rilis kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di aula Mapolres Kobar, Rabu, 5 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Kobar, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar.

“Selama kurun waktu enam bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Kobar telah mengungkap 35 laporan polisi kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 42 orang,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, modus para pelaku adalah memperoleh narkotika dari wilayah hukum Kobar untuk kemudian diedarkan atau dijual secara eceran. Harga jualnya bervariasi mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000 per paket.

“Para pelaku ini berupaya menjalankan aksinya dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas, namun berkat kerja keras anggota Satresnarkoba, seluruh upaya tersebut dapat kami gagalkan,” jelas Kapolres.

Kapolres menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 459,09 gram serta 24 butir ekstasi. Dari jumlah itu, sebanyak 364,18 gram sabu dimusnahkan, sementara 94,91 gram sabu dan 24 butir ekstasi digunakan untuk kepentingan sidang serta uji laboratorium.

“Pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, karena peran masyarakat sangat penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/H)