BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menunjukkan komitmen serius dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hal ini ditegaskan dalam rapat tindak lanjut rekomendasi hasil rapat koordinasi (Rakor) evaluasi penanganan karhutla Provinsi Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kapuas, Romulus, di Aula BPBD Kapuas, Jumat, 7 November 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rakor evaluasi tingkat provinsi yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2025. Dalam wawancara usai rapat, Romulus menyatakan bahwa BPBD Kapuas mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut. Salah satu poin penting yang ditetapkan adalah penambahan Pos Lapangan (Poslap) di wilayah yang dianggap rawan Karhutla.
Romulus menjelaskan, selama ini Kabupaten Kapuas telah memiliki sembilan Poslap yang operasionalnya didanai melalui APBD Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan rekomendasi provinsi tersebut, pemerintah daerah diharapkan turut serta memperluas jangkauan pengendalian Karhutla dengan dukungan anggaran dari APBD Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti hal tersebut, Romulus menegaskan bahwa Pemkab Kapuas akan menambah dua Poslap baru.
"Dari hasil rapat, kami akan menambah dua Poslap baru dengan pembiayaan dari anggaran Kabupaten. Jadi totalnya nanti menjadi sebelas Poslap," ungkap Romulus.
Lebih lanjut, operasional Poslap ini akan melibatkan sinergi berbagai unsur. Romulus menyebutkan bahwa pihak yang dilibatkan meliputi Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa, serta masyarakat setempat. Sinergi ini diharapkan efektif dalam menjaga wilayah dari potensi kebakaran.
Meski demikian, Romulus juga menyampaikan bahwa kondisi Karhutla di Kapuas sepanjang tahun 2025 terbilang cukup kondusif. Menurutnya, minimnya titik api tahun ini sangat terbantu oleh kondisi cuaca yang relatif basah dan tidak terjadinya kemarau panjang.
"Kondisi ini sangat membantu dalam menekan (Karhutla)," tutupnya. (SABRIANOOR/H)









