BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tidak lama pasca beraksi membegal seorang perempuan di Gang Telan, Jalan A Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kamis malam, 6 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku tindak kriminal tersebut akhirnya tertangkap.
Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial GMS, 54 tahun, warga Banjar, Kalimantan Selatan, yang diduga menjadi pelaku pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, Sabtu, 8 November 2025 mejelaskan, dari keterangan pelaku, yang bersangkutan melakukan aksinya dengan cara menghadang korban di jalan dan mengancam menggunakan sebatang kayu serta linggis.
“Pelaku menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, kemudian mengancam menggunakan kayu dan linggis agar korban menyerahkan kendaraannya,” jelas Theodorus Priyo Santosa.
Menurut Theodorus Priyo Santosa, karena takut, korban meninggalkan sepeda motor yang di dalamnya terdapat handphone dan kunci rumah, lalu berlari untuk meminta pertolongan warga sekitar.
“Korban sempat ketakutan dan langsung lari menyelamatkan diri. Setelah itu, warga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” lanjutnya.
Setelah menerima laporan, lanjut tim dari Polres Kobar segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti pada keesokan harinya, Jumat, 7 November 2025.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain,” jelas Theodorus Priyo Santosa.
Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari, dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan,” terangnya. (WAHYU KRIDA/H)









