BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional Tahun 2025, yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kapuas pada Senin, 10 November 2025.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kapuas ini memiliki tujuan strategis. Fokus utamanya adalah untuk memperkuat pemahaman bersama tentang krusialnya pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta pentingnya perlindungan hak-hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat memegang peranan vital yang tidak dapat diabaikan. Menurutnya, MHA memiliki peran penting dalam turut serta menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya luhur yang telah diwariskan secara turun-temurun di daerah tersebut.
"Kearifan lokal dan pengetahuan tradisional adalah aset besar bangsa dan menjadi bagian dari identitas dan jati diri masyarakat," tegas Usis I. Sangkai.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen penuh untuk terus mendukung berbagai upaya pelestarian. Komitmen ini akan diwujudkan melalui penerapan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.
Lebih lanjut, Usis juga menekankan pentingnya kolaborasi harmonis antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan instansi terkait lainnya. Sinergi ini dipandang penting untuk menjaga keselarasan antara program pembangunan dan upaya pelestarian lingkungan.
"Kita harus memastikan bahwa pembangunan yang kita lakukan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekologis," tambahnya.
Sekda Kapuas juga menggarisbawahi perlunya integrasi nilai-nilai kearifan lokal dalam setiap cetak biru pembangunan.
"Nilai-nilai kearifan lokal perlu diintegrasikan dalam setiap langkah pembangunan agar tidak mengorbankan lingkungan maupun budaya masyarakat," lanjut Usis.
Sementara itu, Kepala DLHK Kapuas, Karolinae, menyatakan workshop ini adalah bagian dari upaya penguatan kapasitas daerah.
"Melalui workshop ini, kita ingin menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama agar pelaksanaan kebijakan masyarakat hukum adat benar-benar berjalan efektif dan berkelanjutan," ungkap Karolinae. (SABRIANOOR/H)









