SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pembaruan pada Aplikasi Sistem Informasi Digital Kliping (SIADIK) sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kerja sama publikasi dengan media massa.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kotim, Agus Pria Dany, menjelaskan bahwa peningkatan fungsi SIADIK dilakukan dengan menambahkan dashboard awal yang memuat daftar media dan regulasi kerja sama publikasi. Selain itu, dihadirkan pula fitur verifikasi administrasi bagi media yang menyampaikan dokumen kerja sama.

"Peningkatan fungsi SIADIK dilakukan dengan menambahkan dashboard awal yang memuat daftar media dan regulasi kerja sama publikasi, serta menghadirkan fitur verifikasi administrasi bagi media yang menyampaikan dokumen kerja sama," kata Agus Pria Dany saat mendampingi Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Kotim, Ady Candra, belum lama ini. 

Hal itu ia ungkapkan dalam acara silaturahim sekaligus sosialisasi pembaruan Aplikasi SIADIK kepada pimpinan dan perwakilan media massa di Sampit, Senin (10/11/2025).

Kotawaringin Timur menjadi yang pertama di Kalimantan Tengah yang menerapkan aplikasi terkait kerja sama publikasi dengan media massa. Aplikasi ini terus diperbarui agar fitur dan fungsinya semakin banyak demi kemudahan kerja sama.

Pembaruan ini juga memperkuat peran SIADIK sebagai platform terintegrasi yang mengelola seluruh tahapan kerja sama pemerintah daerah dengan media massa. Mulai dari pengajuan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga pelaporan hasil publikasi, semuanya dilakukan secara digital, transparan, dan terdokumentasi.

Selain pengembangan fitur, revisi Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 juga memberikan penguatan terhadap penggunaan SIADIK sebagai instrumen resmi dalam tata kelola kerja sama publikasi. Regulasi yang telah diperbarui tersebut memasukkan mekanisme digital sebagai bagian dari alur kerja, sehingga memastikan setiap proses administrasi, verifikasi, dan pelaporan dapat dilaksanakan secara lebih sistematis dan akuntabel.

"Bahkan untuk bukti cetak atau bukti fisik, media tinggal mem-print dari Aplikasi SIADIK tersebut, sehingga lebih mudah. Jadi nanti semua kita optimalkan melalui Aplikasi SIADIK ini," ujar Agus.

Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Kotim, Ady Candra, menambahkan bahwa pemberlakuan Aplikasi SIADIK dan penerapan peraturan bupati terkait kerja sama publikasi bertujuan untuk kemudahan pelaksanaan dan kesempurnaan pertanggungjawaban.

"Ini supaya kami enak dan media juga enak dalam pertanggungjawabannya. Kita ikuti semua aturan supaya tidak ada yang dilanggar, sehingga semua berjalan dengan baik sesuai ketentuan," tegas Ady Candra.

Acara sosialisasi itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Irawati dan Penjabat Sekretaris Daerah Umar Kaderi. Kegiatan tersebut mendapat tanggapan positif dari perwakilan media massa dan organisasi wartawan yang hadir. (DEVIANA/y)