BORNEONEWS, Sampit – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan seluruh proses kerja sama publikasi informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama media massa Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan secara terbuka dan mengacu pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kerja sama publikasi dengan media merupakan bagian penting dalam penyebarluasan informasi pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Karena menggunakan anggaran pemerintah, maka seluruh prosesnya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur, Cok Orda Putra Legawa, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menegaskan, Pemkab Kotim terus membangun kemitraan yang profesional dengan media melalui mekanisme yang terbuka, objektif, dan berpedoman pada regulasi.
Pelaksanaan kerja sama publikasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 39 Tahun 2023 mengenai Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.
Selain itu, prosesnya juga mengikuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 yang mengatur hasil verifikasi, validasi, inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah, termasuk indikator media yang dapat bermitra dengan pemerintah daerah.
Sesuai ketentuan tersebut, media yang dapat bekerja sama dengan Pemkab Kotim wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yakni telah terverifikasi Dewan Pers, terdaftar di Diskominfo Kotim, serta aktif mengikuti kegiatan relasi media yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Diskominfo lebih dahulu mengumumkan pembukaan kerja sama melalui situs resmi instansi dengan Pengumuman Nomor 500.12.11.3/037/PIKP-Diskominfo/2026 tentang Kerja Sama Publikasi Informasi Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026.
Pengumuman tersebut memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh media online, media cetak, maupun media elektronik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi.
Tahapan pelaksanaan dimulai dari penyampaian dokumen penawaran melalui Sistem Informasi Digital Kliping (SIADIK), kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Seluruh tahapan tersebut telah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diumumkan kepada publik. Prosesnya terbuka dan seluruh media memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan," tambah Cok Orda.
Dari hasil verifikasi administrasi dan faktual, sebanyak 27 media massa dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai mitra publikasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Tahun Anggaran 2026.
Meski demikian, penetapan tersebut belum berarti pembayaran dapat dilakukan. Seluruh media tetap harus melalui tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni proses e-purchasing atau pemesanan melalui Katalog Elektronik (e-Katalog) sesuai aturan yang berlaku.
"Saat ini terdapat media yang telah menerima surat pesanan dan sedang melaksanakan pekerjaan publikasi. Sebagian lainnya masih berada pada tahapan e-purchasing melalui e-Katalog. Artinya, masing-masing media berada pada progres administrasi yang berbeda sesuai mekanisme pengadaan pemerintah," ujarnya.
Diskominfo juga meluruskan informasi yang beredar terkait pencairan dana kerja sama media. Hingga saat ini belum ada satu pun media yang menerima pembayaran atas kerja sama publikasi Tahun Anggaran 2026.
"Pemerintah daerah tidak akan melakukan pembayaran sebelum seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan dan diverifikasi. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah," katanya.
Ia menjelaskan, setiap pengajuan pembayaran harus melalui pemeriksaan administrasi serta verifikasi hasil pekerjaan. Proses tersebut dilakukan menggunakan SIADIK yang dikembangkan Diskominfo sebagai sistem digital untuk memantau seluruh publikasi media secara daring. Selain itu, media juga wajib menyerahkan bukti fisik hasil pekerjaan sesuai surat pesanan.
Melalui SIADIK, pemerintah dapat memonitor publikasi secara real time, mulai dari tanggal tayang, jumlah berita, kesesuaian materi hingga kelengkapan administrasi. Sistem tersebut memastikan pembayaran hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan sesuai kontrak.
Menurut Cok Orda, penerapan SIADIK menjadi bagian dari transformasi digital dalam tata kelola kerja sama media di Kotim. Selain mempermudah administrasi, sistem itu juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama.
"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi seluruh insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Kami berharap kemitraan ini terus terjalin secara profesional, saling menghormati fungsi masing-masing, serta berorientasi pada penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Diskominfo memastikan seluruh proses kerja sama publikasi media Tahun Anggaran 2026 telah berjalan sesuai regulasi, sehingga penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan dan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (DEWI PATMALASARI/H)









