BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan Sosialisasi Tahap II Pemasangan Alat Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Online, Selasa, 11 November 2025, di Aula Sangga Banua.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kobar Nurhidayah, dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, camat, lurah, serta para wajib pajak dari berbagai sektor usaha.
Ia mengatakan, penerapan sistem pajak online merupakan langkah nyata dalam mewujudkan transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah.
“Penerapan sistem pajak online ini adalah bagian dari transformasi digital pemerintahan daerah. Kami ingin memastikan setiap rupiah pajak benar-benar masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan yang berkeadilan,” jelas Nurhidayah.
Sistem pajak digital tidak hanya mempermudah proses pembayaran, tetapi juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan transparansi dan integritas pelayanan publik.
“Melalui pemasangan tapping box, seluruh transaksi dapat direkam secara transparan. Hal ini menjadi indikator keberhasilan dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah,” jelas Nurhidayah.
Nurhidayah juga mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung penerapan sistem ini agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terus dioptimalkan.
“Kami mengajak semua pihak — pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat — untuk bersinergi. Dengan kerja sama yang baik, Kobar akan menjadi daerah yang mandiri, transparan, dan akuntabel,” jelas Nurhidayah.
Pada tahap II sosialisasi ini, fokus kegiatan difokuskan pada koordinasi lintas sektor serta pembinaan kepada para wajib pajak agar siap sepenuhnya menerapkan sistem pajak online. (WAHYU KRIDA/H)









