BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Asisten I Romulus menyampaikan arahan tegas terkait integritas administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Kapuas. Arahan secara spesifik ditujukan kepada para Kepala Desa (Kades) dan Lurah, sebagai ujung tombak pelayanan pertanahan di tingkat tapak.
Dalam arahannya, Romulus menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berpegang teguh pada regulasi yang berlaku dan tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan keinginan sepihak. Prinsip kepatuhan terhadap aturan ini mutlak harus dipegang agar setiap kebijakan pertanahan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mudah digugat.
"Saya tegaskan kepada kades dan lurah, jangan pernah menerbitkan surat atau SP di atas tanah yang bermasalah," tegas Romulus dalam rapat finalisasi batas desa, Rabu kemarin.
Menurut Romulus hal tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari yang dapat melibatkan masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, bahkan pemerintah daerah.
Romulus menekankan bahwa tujuan penetapan batas adalah untuk mencocokkan data yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda). Ia memastikan bahwa dalam pengecekan lapangan, data di peta dan kondisi di lapangan telah memiliki kesesuaian, sehingga tidak ada ruang untuk "katanya, maunya, atau aturan sendiri-sendiri."
Lebih lanjut, ia meminta agar semua pihak menjaga sinergi, terutama antara Pemerintah Desa dan Kelurahan, untuk menjaga ketertiban administrasi pertanahan di wilayah masing-masing.
Jika ada dokumen pertanahan yang belum sesuai data Perda, ia menginstruksikan agar dokumen tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang tepat. (SABRIANOOR/H)









