PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Palangka Raya, Miharjo, memaparkan sejumlah indikator penting yang menjadi acuan utama dalam proses sertifikasi bagi para pembudidaya ikan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Senin, 24 November 2025.

Menurutnya, proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dan detail, mencakup berbagai aspek yang saling berkaitan dalam kegiatan budidaya. Evaluasi dimulai dari kondisi lingkungan perairan tempat budidaya dilakukan, termasuk kualitas air dan kesesuaiannya dengan standar kesehatan ikan.

Selain itu, kelengkapan sarana budidaya juga menjadi poin krusial. Fasilitas yang digunakan pembudidaya harus memenuhi standar operasional, mulai dari kolam, wadah pemeliharaan, hingga peralatan pendukung lainnya yang mendukung proses pemeliharaan ikan secara optimal.

Miharjo menegaskan, kualitas ikan yang dibudidayakan menjadi indikator utama penilaian. Ikan harus sehat, terbebas dari penyakit, serta dipelihara menggunakan metode yang aman dan sesuai standar.

“Indikatornya mencakup lingkungan perairan, sarana budidaya, kualitas ikan, hingga proses panen dan pengelolaan limbah. Semua itu menjadi standar wajib agar pembudidaya dinyatakan layak mendapatkan sertifikat,” ujar Miharjo.

Ia juga menyoroti pentingnya proses panen dan pengelolaan limbah. Praktik panen harus dilakukan dengan cara yang tidak merusak kualitas ikan, sementara limbah budidaya wajib dikelola dengan benar agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Melalui penerapan standar sertifikasi yang ketat ini, pemerintah berharap para pembudidaya ikan di Pulang Pisau semakin konsisten menerapkan praktik budidaya berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas produksi perikanan daerah sekaligus memperkuat daya saing di tingkat regional maupun nasional. (RETHA/y)