KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Politik Terpadu Tahun 2025. Acara yang berlangsung di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) pada Senin, 24 November 2025 ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Apollonia, serta unsur pimpinan dari Bakesbangpol, KPU, Bawaslu, dan perwakilan pengurus sebelas partai politik di Kabupaten Kapuas.

Dalam laporannya, Koordinator Pokja, Bella Saputra, menyampaikan bahwa pembentukan Pokja ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kapuas Nomor 449/BAKESBANGPOL Tahun 2025. Ia menjelaskan tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memperkenalkan peran dan fungsi Pokja, sekaligus membangun komitmen bersama antara pemerintah dan partai politik guna mewujudkan pendidikan politik yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

"Keberadaan Pokja adalah langkah strategis pemerintah daerah untuk menjangkau masyarakat hingga ke lini terbawah.  Penting, adanya sinergi dan kolaborasi untuk membangun sistem demokrasi yang kuat, sehat, anti hoaks, serta bebas dari politik uang," tegas Apolonnia, mewakili sekretaris daerah.

Terkait data partisipasi, Ketua KPU Kapuas, Charles Bronson, memaparkan bahwa berdasarkan Pemilu 2024, partisipasi pemilih mencapai 73,52 persen, sedangkan pada Pilkada Bupati Kapuas 2024 tercatat sebesar 63,47 persen. Ia juga menginformasikan mengenai pemisahan jadwal Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 serta rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 yang mencatat sebanyak 305.520 pemilih.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kapuas, Yunabut, menambahkan bahwa pembentukan Pokja merupakan upaya nyata meningkatkan literasi politik masyarakat. Program kerja tahun 2025 akan difokuskan pada peningkatan pendidikan politik, kemitraan adat, dan publikasi, dengan tetap menanamkan nilai-nilai falsafah Huma Betang dan Pancasila sebagai identitas masyarakat Kapuas.

Dari sisi pengawasan, Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, mengingatkan bahaya praktik politik transaksional yang dapat merusak kualitas demokrasi. Ia menekankan tiga tugas utama Bawaslu yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan, serta mengajak seluruh pihak untuk mencegah praktik pemberian janji atau materi tertentu yang dapat mempengaruhi pemilih.

Rangkaian kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pokja Pendidikan Politik Terpadu dan perwakilan partai politik. (SABRIANOOR/y)