PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian, Andrew Vincent Pasaribu, menyampaikan, ada 519 pengendara terjaring dalam operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Selasa, 25 November 2025.

Dari jumlah tersebut, kata Andrew, 319 di antaranya pengendara roda 2 (R2) dan 200 roda 4 (R4). Kemudian, dari jumlah itu, ada puluhan kendaraan atau persisnya 66 motor dan 6 mobil yang ketahuan nunggak pajak (tidak membayar pajak sesuai tenggang waktu).

"Total tagihan pajak yang harus dibayar dari kendaraan yang mati pajak mencapai Rp33.240.900. Selama operasi, sebagian pembayar langsung menyelesaikan pembayaran di mobil Samsat yang disiapkan, dengan total pembayaran langsung sebesar Rp25.840.100  terdiri dari 36 motor dan 6 mobil yang lunas," terangnya, Selasa, 25 November 2025.

Ia menambahkan bahwa keberadaan mobil Samsat di lokasi operasi sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Langkah ini dinilainya efektif dalam meningkatkan capaian pembayaran pajak kendaraan secara cepat dan praktis.

Andrew  juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan penertiban tersebut. Menurutnya, sinergi yang baik dari semua bidang dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam keberhasilan operasi hari ini.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang diberikan dari semua bidang yang terlibat dalam pelaksanaan operasi penertiban tersebut," tutupnya. (MARINI/y)