BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kabupaten Kapuas berhasil meraih penghargaan sebagai peringkat kedua untuk kategori Informatif bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten/Kota pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Acara penganugerahan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Selasa malam, 25 November 2025.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung sebagai bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi. Berdasarkan hasil penilaian Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas sukses mengamankan posisi kedua dengan raihan nilai 93,72. Posisi ini berada tepat di bawah Kota Palangka Raya yang menempati peringkat pertama.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, hadir mewakili Bupati Kapuas, M. Wiyatno untuk menerima penghargaan. Ia didampingi oleh Kepala Diskominfosantik Kapuas, Hartoni U. Sawang.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, yang hadir mewakili Gubernur Kalteng, dalam sambutannya menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah elemen kunci untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan secara optimal untuk menghadirkan layanan informasi yang bersih, cepat, dan responsif guna mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi RI, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan puncak dari rangkaian monitoring dan evaluasi yang ketat. Ia mengapresiasi adanya peningkatan partisipasi badan publik pada tahun 2025 yang jauh lebih signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Total terdapat 100 badan publik yang dievaluasi, di mana tujuh daerah berhasil meraih predikat tertinggi atau kategori Informatif.
Menanggapi capaian tersebut, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh jajaran PPID Utama serta perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas.
"Penghargaan ini sebagai hasil kerja kolektif dan menjadi momentum bagi seluruh badan publik di Kapuas untuk terus berinovasi dalam mendorong keterbukaan informasi di instansi masing-masing," ungkapnya.
Dodo juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat pelayanan informasi publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Prestasi ini diharapkan menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memastikan akuntabilitas, serta menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang valid dan terpercaya. (SABRIANOOR/y)









