BORNEONEWS, Jakarta - Indonesia terus memperkuat posisi produk hasil hutan di pasar global melalui sinergi kebijakan dan sertifikasi berstandar internasional.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan(Kemenhut) Laksmi Wijayanti menyatakan penguatan sertifikasi menjadi instrumen penting dalam menjawab tantangan global.
Sektor kehutanan, lanjut dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional, meski pertumbuhan sejumlah komoditas menunjukkan kecenderungan stagnan.
"Indonesia memiliki sistem regulasi dan praktik pengelolaan hutan yang kuat, namun tantangan reputasi tetap muncul," ujarnya dalam seminar "Bersinergi Mempromosikan Hutan Lestari dan Keberterimaan Produk Hasil Hutan Indonesia di Pasar Global" yang digelar Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) .
Untuk itu pihaknya mendorong adanya komunikasi yang lebih utuh, berbasis data, dan konsisten untuk menunjukkan bahwa Indonesia mengelola sumber daya hutan sebagai aset terbarukan yang dapat ditelusuri.
“Sertifikasi menjadi simpul penting dalam memastikan integritas, ketelusuran, dan akuntabilitas produk kayu Indonesia,” katanya.
Dia menambahkan bahwa pemerintah terbuka mengakui sistem sertifikasi internasional yang kredibel sebagai bagian dari peningkatan daya saing.
Laksmi juga menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh tertinggal dalam kompetisi global, untuk itu diperlukan sinergi antara regulator dan pelaku industri guna mempercepat perbaikan ekosistem usaha, menyelesaikan persoalan sosial dan biaya tinggi, serta memperluas diversifikasi produk non-kayu dan jasa lingkungan.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan naskah kerjasama (MoU) antara Ketua Umum IFCC dan Dirjen PHL serta Ketua Umum APHI dan Ketua Umum IFCC untuk mempromosikan produk sertifikasi mandatory PHPL dan skema sertifikasi voluntary IFCC/PEFC
Ketua Umum IFCC Saniah Widuri menjelaskan bahwa IFCC sebagai national governing body dari Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) terus menjaga kredibilitas sertifikasi pengelolaan hutan lestari dan rantai pasok.
Ia menjelaskan bahwa standar IFCC dibangun berdasarkan kondisi nasional Indonesia dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta menuntut kepatuhan pada regulasi termasuk Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK).
Hingga saat ini, sertifikasi IFCC telah mencakup lebih dari 5 juta hektare hutan dan 66 industri yang telah mengantongi sertifikat CoC, yang berkontribusi pada peningkatan ekspor produk pulp and paper hingga mencapai 3 miliar dolar AS.
Menurut Saniah, penerapan standar internasional menjadi semakin relevan menjelang implementasi regulasi Uni Eropa, termasuk EUDR, yang memerlukan ketelusuran asal kayu serta jaminan pemenuhan aspek sosial dan lingkungan.
IFCC akan melakukan review standar pada 2026 untuk memperkuat integritas sistem dan memastikan kesesuaiannya dengan tuntutan global.
"Sinergi dengan Ditjen PHL dan APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) adalah langkah strategis untuk memperluas penerapan sertifikasi IFCC-PEFC dan memperkuat keberterimaan produk Indonesia,” ujarnya.
Ketua Umum APHI, Soewarso menyambut baik kolaborasi tersebut sebagai upaya kolektif memperkuat posisi industri kehutanan nasional.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) anggota APHI telah berkomitmen menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan membutuhkan dukungan sistem sertifikasi yang kredibel dan diakui internasional.
Melalui MoU dengan IFCC, tambahnya, APHI menargetkan peningkatan kapasitas anggota dalam penerapan sertifikasi, perluasan sosialisasi, serta percepatan penguatan rantai pasok bersertifikat di seluruh Indonesia.
Soewarso juga menegaskan pentingnya menghadapi EUDR dan regulasi global lainnya yang menuntut standar ketelusuran dan keberlanjutan yang lebih tinggi.
Ia menilai sertifikasi IFCC-PEFC dapat menjadi instrumen strategis untuk menjaga akses pasar dan meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia.
“Dengan sinergi pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga sertifikasi, kita memastikan praktik pengelolaan hutan terus berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurut dia penandatanganan MoU merupakan komitmen nyata sektor kehutanan untuk menjawab tantangan global dan memperkuat keberterimaan produk Indonesia di pasar internasional.
ANTARA









