BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menghadiri Rapat Paripurna 9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lamandau, Rabu malam, 26 November 2025.
Rapat paripurna ini membahas dan menetapkan regulasi daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Pimpinan DPRD memimpin rapat dan menyampaikan hasil Rapat Gabungan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2026.
Bupati Rizky Aditya Putra, dalam sambutannya menyampaikan struktur APBD Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2026. Ia juga memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerja sama, komitmen, dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.
"Penyusunan APBD tepat waktu menjadi indikator penting tata kelola keuangan yang baik sekaligus penentu percepatan pembangunan daerah," katanya
Dengan terlaksananya seluruh tahapan paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Lamandau berkomitmen melanjutkan proses sesuai ketentuan perundang-undangan hingga APBD Tahun Anggaran 2026 siap dilaksanakan demi pembangunan daerah yang semakin maju, inklusif, dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini juga menetapkan Keputusan DPRD tentang Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Persetujuan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. (NATALIA KRISTIN/H)









