SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Tim Satgas Mandau Bea Cukai Sampit bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan melaksanakan operasi gabungan penindakan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara serta mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Kasatpol PP Seruyan, Junaidi, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang digelar belum lama ini di wilayah Kuala Pembuang, petugas masih menemukan peredaran rokok ilegal di sejumlah titik.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai yang sah,” jelas Junaidi, Senin, 1 Desember 2025.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti rokok ilegal selanjutnya diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Operasi gabungan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar produksi yang resmi.

Pemerintah Kabupaten Seruyan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut melaporkan jika menemukan adanya praktik perdagangan barang kena cukai tanpa izin di lingkungannya. (FAHRUL/H)