KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) menggelar Sosialisasi Pengajuan Usulan Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Kapuas pada Selasa, 2 Desember 2025 ini dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, Kepala Bapperida Kapuas Ahmad M. Saribi, organisasi masyarakat, lembaga sosial, perwakilan tokoh agama, perangkat daerah teknis, lurah, kepala desa, serta unsur kecamatan.

Sosialisasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan seluruh proses pengajuan hibah dan bansos dilakukan terintegrasi melalui SIPD. Mekanisme baru ini diharapkan mampu menghilangkan metode pengusulan manual guna meningkatkan efisiensi, ketertiban, serta transparansi dalam tata kelola hibah dan bansos.

Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, dalam arahannya menegaskan bahwa penerapan SIPD merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Ia menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh proses hibah dan bansos berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. 

“Saya berharap semua lembaga, organisasi, dan kelompok masyarakat dapat memahami mekanisme ini dengan baik,” ujarnya.

Sekda juga mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif dalam proses perencanaan daerah dengan memberikan masukan dan saran. Ia menilai bahwa pelibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan penyaluran hibah dan bansos benar-benar menjawab kebutuhan yang mendesak di lapangan. 

“Ke depan, kita ingin menjadi pionir pelaksanaan hibah dan bansos yang lebih terarah dan tepat sasaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapperida Kapuas, Ahmad M. Saribi, dalam laporannya menjelaskan alur lengkap pengajuan usulan hibah/bansos melalui SIPD, mulai dari proses pendaftaran hingga verifikasi oleh perangkat daerah terkait. Ia menegaskan bahwa seluruh usulan wajib disertai data dan kebutuhan riil yang didukung indikator prioritas pembangunan daerah. Hal ini untuk memastikan program hibah dan bansos selaras dengan arah pembangunan Kapuas.

Ahmad juga memastikan bahwa Bapperida siap memberikan pendampingan penuh kepada lembaga atau masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan melalui SIPD. 

“Kami siap membantu. Jika ada lembaga yang masih kesulitan menggunakan SIPD, Bapperida akan memfasilitasi sampai prosesnya tuntas,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber dari Bapperida Kapuas. (SABRIANOOR/y)