SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Sejumlah koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini masih menunggu jawaban dari PT Agrinas Palma Nusantara terkait lahan sawit yang disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Kami masih menunggu jawaban dari Agrinas. Saat ini informasinya mereka masih koordinasi di tingkat pusat," kata Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotim M Abadi, Rabu, 3 Desember 2025.

Sebelumnya, Dekopinda Kotim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Kamis, 13 November 2025. Rapat tersebut membahas lahan sawit koperasi yang disita Satgas PKH dan kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Saat itu DPR RI meminta Dekopinda Kotim menyampaikan surat resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara mengenai keinginan agar lahan sawit koperasi dikembalikan.

Abadi, yang juga menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Kotim tersebut mengatakan, ada hampir 20 koperasi yang menyuarakan hal tersebut. Sebagian koperasi itu memiliki lahan 1-5 hektare, tetapi ada 5-6 koperasi lahannya besar 50-900 hektare yang disita Satgas PKH.

"Kita berharap agar lahan itu dikembalikan kepada koperasi pemilik awal karena lahan itu bukan pembukaan hutan itu adalah lahan hak milik," imbuhnya. 

Saat ini sebagian Koperasi itu masih berjaga di lahan sawit tersebut. Tidak ada aktivitas panen resmi yang dilakukan koperasi. Namun sebagian dipanen secara sembunyi-sembunyi oleh oknum masyarakat yang bukan anggota koperasi, secara tidak langsung aktivitas itu disebut penjarahan.

"Kalau saat ini untuk perawatan belum karena baru satu bulan lebih. Kemungkinkan tiga atau empat bulan baru ada pemupukan atau perawatan. Sementara ini hanya dijaga sambil menunggu pengurusan," ujarnya.

Terkait kerja sama operasional (KSO), saat ini baru terlihat terjadi antara PT Agrinas dengan perusahaan sawit. Rata-rata KSO tersebut bersama perusahaan awal, sehingga sulit membedakan lahan sawit area Agrinas dan mana yang bukan. (DEWI PATMALASARI/H)