BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pj Sekda Seruyan dr Bahrun Abbas, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang matang dalam tata kelola dan pemanfaatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.
Penekanan tersebut ia sampaikan saat memimpin rapat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di Ruang Rapat Asisten Sekda Seruyan, Rabu, 3 Desember 2025.
Rapat itu dihadiri Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, Tim Prolegda, serta pejabat teknis dari Dinas Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi.
Tiga rancangan regulasi tersebut, meliputi Raperbup tentang Pemanfaatan Pendapatan pada BLUD UPTD Puskesmas, Raperbup Perubahan atas Perbup Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas dan Raperbup tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas Kabupaten Seruyan.
Bahrun Abbas menekankan bahwa ketiga regulasi tersebut harus mampu memperkuat tata kelola BLUD yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Ketiga rancangan regulasi ini harus dirumuskan secara komprehensif, agar mampu memperkuat kemandirian BLUD Puskesmas, meningkatkan kualitas layanan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh unit pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Pj Sekda juga menyoroti pentingnya penetapan tarif pelayanan yang mempertimbangkan efisiensi, mutu layanan, serta kemampuan masyarakat.
Selanjutnya meminta perangkat daerah terkait memberi masukan teknis secara mendalam, terutama terkait substansi pelayanan, pengelolaan pendapatan, dan mekanisme operasional BLUD. (FAHRUL/H)









