BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Merdeka, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir pada Sabtu malam, 6 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa ini menimpa seorang ibu rumah tangga, Ha (55) yang mengalami luka sayat cukup dalam pada bagian jari jempol tangan kanannya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Hilir, Iptu Achmad Saepudin menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah warung ketika korban hendak mendatangi anaknya yang melaporkan bahwa dirinya baru saja ditampar oleh seorang pria berinisial F (42).
"Tanpa diduga, korban justru berhadapan langsung dengan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian," ungkap Iptu Achmad, Senin, 8 Desember 2025.
Saat berpapasan, pelaku sempat mengeluarkan ucapan menantang, “timpas kah pian”. Tidak lama setelah itu, pelaku tiba-tiba mengayunkan sebilah parang yang sudah dibawanya. Ayunan pertama dilepaskan namun tidak mengenai korban.
Pelaku kemudian melakukan serangan kedua. Korban berusaha menangkis serangan tersebut hingga sabetan parang mengenai jempol tangan kanannya. Luka sayat yang dialami cukup serius dan mengeluarkan banyak darah, membuat warga sekitar segera membawa korban ke Puskesmas Barimba untuk mendapat perawatan medis.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar baju daster hijau bermotif bunga yang digunakan korban dan satu bilah parang yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut. Pelaku F kini tengah dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh Polsek Kapuas Hilir.
"Proses hukum terhadap pelaku akan segera ditindaklanjuti sesuai Pasal 351 KUHP," tegas Kapolsek. (SABRIANOOR/y)









