BORNEONEWS, Kapuas - Polisi mengungkap kronologi awal terjadinya penganiayaan terhadap Ha (55) di Jalan Merdeka, Mambulau, Kapuas Hilir, pada Sabtu malam, 6 Desember 2025.
Kapolsek Kapuas Hilir, Iptu Achmad Saepudin menyebutkan bahwa kejadian berawal dari tindakan anak korban yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi saat kondisi air pasang di depan rumah pelaku.
"Anak korban, melintas sambil memacu gas motornya dengan keras hingga memicu kebisingan. Pelaku, F (42), yang merasa terganggu kemudian menegur untuk tidak memacu kendaraan secara berlebihan," ungkap Iptu Achmad, Senin, 8 Desember 2025.
Namun teguran itu justru memantik emosi. Anak korban disebutkan membalas teguran dengan kembali memblayer atau menggeber motor, membuat pelaku semakin tersulut. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menamparnya. Peristiwa ini segera diceritakan kepada kakaknya, FH, melalui telepon.
Mendengar laporan anaknya, bergegas ibunya, Ha, mendatangi lokasi untuk mengecek keadaan. Namun setibanya di depan warung dekat lokasi kejadian, korban justru bertemu langsung dengan pelaku. Pelaku yang masih dalam kondisi marah melontarkan ucapan bernada menantang kepada korban.
"Situasi memanas dengan cepat hingga pelaku tiba-tiba mengayunkan sebilah parang yang dibawanya. Meski korban mencoba menangkis, sabetan kedua mengenai jari jempol tangan kanan korban hingga menyebabkan luka sayat yang cukup dalam," tambah Iptu Achmad.
Atas kejadian ini, pelapor menyatakan keberatan dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kapuas Hilir. Polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku telah memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, dan proses hukum tengah berjalan. (SABRIANOOR/y)









