BORNEONEWS, Palangka Raya - Acara pelantikan pengurus DPD Nasdem Kota Palangka Raya periode 2025-2030 yang digelar Senin (8 Desember 2025) tidak hanya menjadi momen peringatan baru kepemimpinan, tetapi juga wadah penyampaian posisi partai terkait isu penting ketatanegaraan.
Pada kesempatan itu, Ketua DPW Nasdem Kalimantan Tengah (Kalteng) Faridawaty Darland Atjeh secara tegas menyampaikan penolakan partai terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang menjadi sorotan tersebut mengatur pemisahan skema pemilihan umum nasional (Pemilu) dan pemilihan umum daerah (Pilkada).
Menurut Faridawaty, keputusan ini tidak hanya problematis, tetapi juga dianggap melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menyampaikan bahwa posisi ini merupakan sikap bersama partai Nasdem dari tingkat pusat hingga daerah.
Dalam sambutannya di kantor DPW Nasdem Kalteng Jalan Adonis Samad Palangka Raya, Faridawaty menjelaskan alasan mendasar penolakan partai.
Ia menyatakan bahwa pemisahan Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan prinsip kesatuan dan keutuhan tatanan pemerintahan yang tercantum dalam UUD 1945.
"Skema yang dipisah ini berpotensi memecah keutuhan proses demokrasi yang seharusnya terintegrasi," ujarnya, Senin, 8 Desember 2025.
Selain melanggar UUD 1945, Faridawaty juga menekankan bahwa putusan MK tersebut berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan.
Ia memprediksi bahwa pemisahan kedua proses pemilihan umum akan menimbulkan kerumitan administratif, biaya yang lebih besar, dan kemungkinan konflik kepentingan antara lembaga negara yang terlibat.
Kehadiran berbagai pimpinan partai dan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin dalam acara tersebut membuat penyampaian posisi Nasdem semakin terasa penting.
Faridawaty menyampaikan harapannya agar posisi ini dapat menjadi perhatian bagi semua elemen bangsa untuk mendiskusikan kembali dampak putusan tersebut terhadap demokrasi Indonesia.
"Penolakan Nasdem tidak bermaksud menentang lembaga peradilan konstitusi, tetapi lebih kepada mempertanyakan keabsahan substansi putusan yang dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan dan prinsip dasar negara," tegasnya.
Selain soal putusan MK, acara pelantikan juga menyaksikan pengangkatan Tuty Dau sebagai Ketua DPD Nasdem Palangka Raya periode 2025-2030.
Faridawaty meminta kepada pengurus baru untuk juga memahami dan menegakkan posisi partai terkait isu-isu penting seperti ini dalam kegiatan kaderisasi dan advokasi masyarakat. (MARINI/H)









