KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Peristiwa penganiayaan berat terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu, 6 Desember 2205 sekitar pukul 15.20 WIB. Insiden ini menimpa seorang warga bernama SJ (47) yang mengalami luka cukup serius akibat sabetan parang.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin, menyebutkan bahwa pelaku telah diamankan.

“Terlapor berhasil kami amankan pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kota Baru. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Kejadian tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat setempat dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.

Penganiayaan bermula ketika terlapor berinisial S (45) pulang dari sebuah acara menggunakan sepeda motor. Ia berhenti di depan rumah pelapor, Gu, sambil mengeprek-ngeprek motornya. Aksi tersebut membuat He, kerabat pelapor, keluar rumah untuk melihat situasi. Tanpa sebab jelas, terlapor justru mengambil kerikil dan melempar ke arah rumah pelapor, memicu cekcok antara keduanya.

"Usai pertengkaran tersebut, S sempat kembali ke rumahnya. Namun bukannya meredakan keadaan, ia malah mengambil sebilah parang dan kembali mendatangi lokasi. Saat itu, orang tua pelapor, SJ, berusaha menghampiri untuk menanyakan duduk perkara. Namun S langsung bertindak agresif dan tanpa peringatan mengayunkan parangnya ke arah korban," beber Kapolsek.

Akibat serangan brutal itu, korban mengalami sejumlah luka parah pada bagian kepala, lengan kiri, bahu belakang kanan, serta luka pada jari kelingking yang mengeluarkan banyak darah. Melihat kondisi ayahnya yang bersimbah darah, pelapor segera membawa korban ke Puskesmas Pujon untuk mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kapuas Tengah untuk diproses lebih lanjut. Atas dasar laporan dan bukti awal, polisi menetapkan S sebagai terlapor dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. (SABRIANOOR/y)