PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait penunjukan lokasi pelaksanaan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak serta Pidana Kerja Sosial.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi pidana alternatif sesuai amanat KUHP baru di wilayah Kalimantan Tengah.

Penandatanganan tersebut sekaligus menjadi perjanjian kerja sama ke-3 dari total 5 wilayah kerja yang ditargetkan Bapas Palangka Raya. Acara dilakukan oleh Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, bersama Bupati Kapuas, Wiyatno, dan menjadi tonggak penting dalam penerapan ketentuan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KUHP baru menekankan pendekatan pembinaan, kemanusiaan, dan keadilan restoratif. Kepala Bapas Palangka Raya menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memperluas ruang pelaksanaan pidana non-pemenjaraan yang tidak hanya diperuntukkan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), tetapi juga pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun.

“Ketentuan ini mencerminkan arah pembaruan hukum yang lebih humanis dan proporsional, dengan menempatkan pidana penjara sebagai pilihan terakhir,” jelasnya, Jumat, 13 Desember 2025.

Ia menambahkan, Kerja sama ini bukan hanya administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan pembinaan.

Sementara itu, Bupati Kapuas Wiyatno menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas Palangka Raya. Ia juga menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menyediakan sarana dan lokasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana alternatif.

“Kami berkomitmen mendukung pelaksanaan pidana alternatif yang lebih humanis, sesuai arah pembaruan hukum nasional,” ujarnya. (PATHUR/H)