BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas dibantu Polsek Sungai Durian Polres Kotabaru menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Pelaku ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Provinsi Kalsel–Kaltim KM 406, Desa Bulih Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku berada di luar wilayah hukum Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Atmaka Rahadi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pasar Kupang, Desa Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Korban diketahui bernama Hafini (60), seorang petani asal Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh," beber AKP Rizky, Minggu, 14 Desember 2025.

Kasus dilaporkan oleh istri korban, Ratna (45), setelah mendapat informasi dari saksi bahwa suaminya mengalami luka akibat penganiayaan. Pelapor kemudian mendatangi korban yang saat itu sudah berada di Puskesmas Bataguh sebelum dirujuk ke RSUD Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan, korban mengalami sejumlah luka di bagian pergelangan tangan kanan dan tangan kiri. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Selat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan AM alias Ulah (34) sebagai pelaku penganiayaan. Pelaku merupakan warga Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani," terang AKP Rizky.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang beserta satu lembar baju kaos milik korban.

Sementara itu, dari catatan kepolisian, AM alias Ulah diketahui merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, yakni perkara senjata tajam pada tahun 2017 dengan vonis satu tahun penjara, serta perkara penganiayaan berat pada tahun 2022 dengan vonis 22 bulan penjara.

--page

Saat ini pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SABRIANOOR/j)