KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan  – Upaya pencarian terhadap Mahdiansyah (52), warga Desa Samba Danum yang dilaporkan hilang di aliran sungai, berakhir duka. 

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Kamis: 18 Desember 2025 pagi, setelah terseret arus sejauh 26 kilometer dari titik awal kejadian.

Pencarian memasuki hari kedua pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Tim SAR Gabungan yang terdiri dari Satpolairud Polres Katingan, Basarnas, TNI, dan instansi terkait awalnya mulai menyisir aliran sungai di sekitar lokasi kejadian, yakni Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah.

Namun, hanya berselang 20 menit setelah operasi dimulai, petugas menerima laporan dari warga Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan. 

Warga melaporkan adanya sesosok jenazah yang mengapung di sungai. Lokasi penemuan tersebut berada di wilayah hilir, berjarak sekitar 26 kilometer dari lokasi awal korban diduga terjatuh.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismaeanto, melalui Kasat Polairud Iptu Romlan, segera memimpin tim menuju lokasi melalui jalur darat untuk mempercepat proses evakuasi.

"Setelah tiba di lokasi, petugas langsung mengevakuasi jasad korban dan membawanya ke Rumah Sakit Pratama Tumbang Samba untuk penanganan medis lebih lanjut sembari berkoordinasi dengan pihak keluarga," ujar Iptu Romlan.

Kondisi cuaca yang cerah di lapangan diakui sangat membantu kelancaran mobilisasi tim gabungan dari lokasi penemuan menuju rumah sakit hingga ke rumah duka.

Operasi pencarian ini melibatkan kekuatan penuh lintas instansi, di antaranya, 5 Personel Basarnas, 11 Personel gabungan Polairud dan Polsek. Kemudian dukungan penuh dari personel Koramil dan Satpol PP.

Setelah jenazah berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada pihak keluarga, Tim SAR Gabungan melaksanakan debriefing. Tepat pada pukul 09.12 WIB, operasi pencarian secara resmi dinyatakan ditutup.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Dahian Tunggal atas kerja samanya dalam memberikan informasi cepat," tambahnya. (ABDUL GOFUR/H)