BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus pembunuhan Nurmaliza yang menggemparkan Desa Garung kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis, 18 Desember 2025.
Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan putusan. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, terdakwa Alvaro Jordan Zwageri, serta Penasihat Hukumnya Albert Chong.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Sri Hasnawati dinyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Tindakan yang dilakukan Alvaro termasuk pembunuhan secara berencana serta membawa dan menyembunyikan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematian korban.
"Berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum yang ada, maka dari itu terdakwa Alvaro Jordan Zwageri dijatuhi pidana seumur hidup," ucap Sri Hasnawati saat membaca amar putusan secara resmi di depan sidang.
Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim juga mempersilahkan Alvaro untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait amar putusan yang telah dibacakan.
Terdakwa juga diberitahu memiliki hak untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan keputusan yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama.
Mengenai langkah hukum kedepannya, Penasihat Hukum Alvaro, Albert Chong, memberikan tanggapan secara singkat.
"Untuk langkah hukum kedepannya dari amar putusan yang dibacakan, kami penasihat hukum akan pikir-pikir dulu," ungkapnya Albert Chong secara singkat. (PATHUR/H)









