PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menilai kerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memiliki makna strategis dalam mendukung pembaruan hukum pidana nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Kalteng dan Kejati Kalteng serta Perjanjian Kerja Sama Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-Kalteng.

“Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif terhadap pidana penjara, tetapi juga mencerminkan paradigma pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial dan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Nurcahyo Jungkung Madyo di Aula Utama Kejati Kalteng, seperti dikutip borneonews pada Jumat, 19 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurutnya, bentuk pemidanaan tersebut menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dengan tujuan mendorong perubahan perilaku serta tanggung jawab sosial pelaku.

Kerja sama yang ditandatangani diharapkan mendukung pelaksanaan ketentuan pidana kerja sosial sesuai dengan arah pembaruan hukum pidana nasional. (HERMAWAN DP/H)