BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 di Rumah Jabatan Bupati Seruyan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda dan Wakil Bupati Seruyan H Supian, Wakil Ketua I DPRD Seruyan Harsandi, Kapolres Seruyan, Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit, perwakilan Kejaksaan, serta Penjabat Sekda Seruyan.
Berdasarkan kesepakatan, Pilkades Serentak 2026 akan digelar di 51 desa dari total 97 desa di Kabupaten Seruyan. Tahapan persiapan dijadwalkan berlangsung 2 Februari–7 Maret 2026, dilanjutkan pencalonan 30 Maret–25 Juni 2026, serta pemungutan suara 26–30 Juni 2026.
Bupati Seruyan mengapresiasi kekompakan Forkopimda dalam mendukung agenda demokrasi desa. Ia menegaskan komitmen Pemkab Seruyan untuk menyukseskan Pilkades Serentak dengan dukungan anggaran Rp5,54 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD 2026.
Selain itu, Pemkab Seruyan juga akan mengkaji penerapan sistem e-voting dengan melakukan studi ke daerah yang telah berhasil menerapkannya, guna mewujudkan Pilkades yang lebih efektif dan efisien.
Bupati berharap Pilkades Serentak 2026 dapat melahirkan kepala desa yang berintegritas, mampu mengelola keuangan desa, serta memimpin dan merangkul masyarakat dalam membangun potensi desa. (FAHRUL/y)









