LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau terus menunjukkan komitmen serius dalam menjaga stabilitas wilayah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, mengumumkan rencana pembentukan Tim Terpadu Penanganan Sengketa Lahan yang dijadwalkan mulai bekerja pada awal tahun 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas berbagai laporan terkait konflik pertanahan, baik antarwarga maupun antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Lamandau.

Dalam keterangannya pada Selasa, 23 Desember 2025, Bupati menekankan bahwa keberadaan tim ini sangat krusial untuk memastikan setiap sengketa lahan memiliki jalan keluar yang adil dan sesuai regulasi.

"Kami tidak ingin sengketa lahan menjadi penghambat kemajuan daerah atau pemicu konflik sosial. Tim terpadu ini nantinya akan mengkaji setiap kasus secara mendalam, termasuk yang melibatkan perusahaan sawit," ujarnya.

Tim terpadu tersebut direncanakan akan melibatkan berbagai unsur lintas sektor. "Kita akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk verifikasi status lahan, TNI dan Polri guna memastikan proses kondusif, serta Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Adat untuk pendekatan persuasif," tuturnya.

Tujuan utama tim ini adalah memberikan kepastian hukum dan status yang jelas atas kepemilikan atau hak kelola lahan. Bupati juga menekankan pentingnya menjaga operasional perusahaan sawit tanpa gangguan, sambil tetap menghormati hak masyarakat lokal.

"Kita harus melindungi hak-hak masyarakat kecil agar tidak terabaikan dalam pusaran konflik agraria, sehingga Kabupaten Lamandau tetap menjadi wilayah yang aman, damai, dan produktif," harapnya.

Dengan hadirnya tim ini di awal tahun 2026, diharapkan permasalahan lahan yang selama ini mengendap dapat segera terurai. (NATALIA KRISTIN/y)