BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Terbaru, penyidik menggeledah tiga rumah milik Kepala Kejari HSU nonaktif, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), serta menyita satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Kajari HSU, Kantor Kejari Hulu Sungai Utara, serta kediaman Albertinus di Jakarta Timur.
“Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tolitoli,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Selain kendaraan, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
“Barang bukti tersebut diduga terkait dengan perkara pemerasan atau pemotongan anggaran di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025, yang merupakan OTT ke-11 KPK sepanjang tahun ini.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan enam orang yang terjaring OTT, di antaranya Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kepala Kejari HSU dan Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU. Ketiganya diduga melakukan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU untuk tahun anggaran 2025–2026.
Namun, pada saat penetapan tersangka, baru Albertinus dan Asis yang langsung ditahan. Sementara Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri.
Perkembangan terbaru, pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan pengusutan perkara ini masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran aset dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
ANTARA









