KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk rencana pembangunan Pasar Ikan Kapuas di Kecamatan Selat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula DLHK Kabupaten Kapuas, Selasa, 30 Desember 2025, sebagai bagian dari tahapan penting dalam memastikan rencana pembangunan sarana publik tersebut memenuhi ketentuan dan standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiati, Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty, serta perangkat daerah terkait dan unsur teknis yang terlibat dalam proses pemeriksaan dokumen lingkungan.

Selain sebagai forum koordinasi teknis, rapat ini juga dilaksanakan untuk menjadi bahan laporan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas terkait kesiapan dokumen lingkungan pembangunan Pasar Ikan Kapuas.

Dalam arahannya, Asisten II Sekda Kabupaten Kapuas, Kusmiati, menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen UKL-UPL merupakan bagian krusial dalam proses perencanaan pembangunan daerah, terutama pembangunan fasilitas publik yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.

“Dokumen UKL-UPL bukan hanya persyaratan administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pembangunan Pasar Ikan Kapuas berjalan selaras dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegas Kusmiati. (SABRIANOOR/Y)