TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Aparat kepolisian menangkap terduga pelaku penikaman terhadap seorang pria lanjut usia di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku yang dikenal dengan panggilan Neo (32) diamankan tidak lama setelah melakukan penganiayaan berat terhadap Munar (59).

Kapolres Barito Timur Polda Kalteng AKBP Eddy Santoso, melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa penganiayaan di Jalan Tumenggung, RT 29 Kelurahan Ampah Kota, sekitar pukul 15.30 WIB, Senin, 5 Januari 2026.

"Saat kejadian, korban diketahui tengah duduk di depan rumahnya sebelum diserang pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang," terang Eko, Rabu, 7 Januari 2025.

Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Dusun Tengah langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan penyelidikan di lapangan.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan saat melakukan penikaman. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Dusun Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kasihumas.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku datang ke rumah korban dengan membawa parang tanpa sarung dan langsung menyerang korban dengan menusukkan senjata tajam tersebut ke bagian perut. Usai melakukan aksinya, Neo sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Belum diketahui persis motif terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap lansia tersebut. Namun diduga kuat aksi brutal itu dilakukan dalam pengaruh alkohol.

Sementara itu, korban yang mengalami luka serius segera mendapatkan pertolongan setelah istrinya, Mariyem (50), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani perawatan medis serta visum guna kepentingan penyelidikan.

AKP Eko Sutrisno menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap peristiwa kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)