BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng menerima kunjungan kerja (reses) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Komite IV, Siti Aseanti.
Kunjungan ini dalam rangka terkait inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng Sutoyo menyampaikan terima kasih atas kunjungan Anggota DPD RI beserta jajarannya.
Sutoyo menjelaskan secara detail terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi Kalteng.
Ia juga menyampaikan kondisi riil, peluang, dan tantangan yang dihadapi DPMPTSP Prov. Kalteng dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pengawasan perizinan berusaha di Kalimantan Tengah.
"Masih terdapat tantangan berupa perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan," sebut Sutoyo seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 7 Januari 2026.
Menurutnya, harmonisasi kebijakan dan regulasi antar kementerian diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun inkonsistensi dalam penerapan aturan di lapangan. (HERMAWAN DP/H)









