JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan kolaborasi dalam upaya menyukseskan program Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di daerah setempat.

"Salah satunya kami dan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) baru saya menerima audiensi untuk membahas program P4GN di Kawasan yang dinilai rawan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Senin.

Wali Kota Palangka Raya dua periode ini menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba secara terpadu dan berkelanjutan. Menurut dia, program P4GN tidak dapat dilakukan dan dibebankan kepada pemerintah tetapi membutuhkan kolaborasi lintas instansi dari hulu hingga hilir.

“Penindakan harus tegas, tetapi tetap persuasif agar tidak memicu konflik sosial dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban yang kondusif,” tegas Fairid menanggapi usulan pendirian Pos Terpadu penanggulangan peredaran narkoba di Kawasan Puntun yang dinilai banyak pihak sebagai kampung narkoba.

Terkait rencana pendirian pos terpadu, Fairid menjelaskan bahwa keberadaan pos tersebut tidak semata-mata untuk penindakan hukum, melainkan sebagai langkah pencegahan melalui pengawasan berkelanjutan.

Ia meminta GDAN untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya sebagai "leading sector" dalam perencanaan teknis pendirian pos terpadu.

“Kehadiran aparat bersama masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman, mencegah transaksi narkoba, dan diiringi dengan kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti menyampaikan bahwa hasil sosialisasi yang dilakukan GDAN bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemerintah daerah menunjukkan mayoritas warga Puntun menentang peredaran narkoba. Namun, tekanan sosial dan rasa takut telah menciptakan iklim pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.

“Penolakan itu ada, tetapi tidak berani disuarakan secara terbuka. Ini yang membuat peredaran narkoba seolah terus dibiarkan,” ungkap Sadagori.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, GDAN telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda, dan Kepala BNN, serta mengusulkan pembentukan pos terpadu di kawasan Puntun kepada Wali Kota Palangka Raya.

Pos terpadu tersebut dirancang melibatkan unsur BNN, kepolisian, Satpol PP, dan organisasi masyarakat sebagai pusat pengawasan dan pencegahan berkelanjutan.

ANTARA