BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas merencanakan penataan dan pemanfaatan sejumlah aset daerah yang berada di lokasi strategis, khususnya aset di Jalan Melati, untuk dikembangkan menjadi ruang publik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan aset agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati Kapuas, M. Wiyatno menyampaikan bahwa aset di Jalan Melati direncanakan mulai ditata dan dikembangkan pada tahun anggaran 2026. Kawasan tersebut diarahkan menjadi ruang terbuka hijau dan taman kota yang nyaman, tertata, serta dapat menunjang aktivitas sosial dan rekreasi masyarakat.
Menurut Bupati, pemanfaatan aset daerah tidak hanya dipandang sebagai urusan administrasi, tetapi juga bagian dari perencanaan pembangunan jangka panjang.
“Aset daerah harus produktif, tertata dengan baik, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Wiyatno.
Ia menambahkan, proses pemanfaatan aset akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku, termasuk aturan sempadan jalan. Dengan demikian, pengembangan kawasan tetap sesuai aturan tanpa mengurangi fungsi dan nilai aset tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Rade Satya Parsaoran menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menjadikan aset Jalan Melati sebagai taman kota. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam mendorong pemanfaatan aset negara agar tidak terbengkalai.
“Kami sangat mengapresiasi rencana Bupati Kapuas. Dengan dijadikannya taman kota, aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal, memiliki nilai tambah, serta menjadi ruang publik yang indah dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Rade Satya Parsaoran.
Rencana pemanfaatan aset tersebut ditandai dengan pelaksanaan serah terima Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kapuas. Serah terima dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas, M. Wiyatno kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Rade Satya Parsaoran, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa, 13 Januari 2026, sebagai bagian dari penataan, pengamanan, dan optimalisasi aset daerah serta penguatan sinergi antar-lembaga. (SABRIANOOR/y)









