BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan terus memperkuat kesiapsiagaan dan tata kelola penanggulangan bencana. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kabupaten Seruyan, dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Sugian Noor, Rabu, 14 Januari 2026.
Rapat tersebut bertujuan untuk merumuskan kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46, diamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Sugian Noor menyampaikan bahwa penyusunan Perbup ini sangat penting sebagai landasan hukum dan pedoman teknis dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Untuk melaksanakan ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2023, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kabupaten Seruyan,” ujarnya.
Dijelaskan, penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana memiliki peran strategis dalam mempercepat pemulihan kehidupan dan penghidupan masyarakat yang terdampak bencana.
Selain itu, regulasi ini juga menjadi acuan dalam perbaikan prasarana dan sarana umum secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.
Menurutnya, pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama dalam penanganan pascabencana wajib menyusun kebijakan yang jelas dan komprehensif.
Kebijakan tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana. (FAHRUL/y)









