PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memastikan siap menjalankan instruksi Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, terkait penertiban dan penataan pedagang di kawasan Pasar Besar Palangka Raya. 

"Langkah ini menjadi bagian dari upaya terpadu untuk meningkatkan kualitas layanan dan suasana kawasan pasar yang menjadi pusat perdagangan utama di kota tersebut," ungkap Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto. 

Dia menegaskan, penataan kawasan pasar dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Tim yang telah dibentuk akan melakukan koordinasi intensif dengan organisasi pedagang untuk memastikan setiap langkah penertiban dapat berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan bersama.

Berlianto melanjutkan, penertiban pedagang Pasar Besar Palangka Raya tetap menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, kondisi pasar yang teratur tidak hanya memberikan kenyamanan bagi pembeli dan pedagang, tetapi juga dapat meningkatkan citra kawasan perdagangan tersebut.

Sebelum pelaksanaan penertiban, pihak Satpol PP telah dikerahkannya melakukan sosialisasi secara bertahap selama beberapa pekan terakhir. Pesan tentang pentingnya tata letak yang benar, kebersihan, dan ketaatan pada peraturan pasar telah disampaikan secara langsung kepada setiap pedagang di lokasi.

Berlianto menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan area sementara bagi pedagang yang perlu dipindahkan selama proses penataan berlangsung. Fasilitas dasar seperti tempat berjualan sementara, akses air bersih, dan sarana kebersihan telah disiapkan untuk meminimalkan dampak terhadap aktivitas perdagangan.

"Kami berharap penataan ini dapat menjadi awal dari perbaikan berkelanjutan di berbagai fasilitas publik lainnya di Kota Palangka Raya, demi kesejahteraan seluruh masyarakat," harapnya. (MARINI/Y)