PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menolak upaya banding yang diajukan terpidana Alvaro Jordan Zwageri dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepadanya.

Putusan ini terkait perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Nurmaliza, yang saat kejadian diketahui sedang hamil.

Putusan banding dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin kemarin, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfon bersama hakim anggota Bonny Sanggah dan Aris Bawono Langgeng, serta Panitera Leon.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum tingkat pertama dan menegaskan bahwa permohonan banding tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk mengubah putusan sebelumnya.

“Majelis hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 249/Pid.B/2025/PN Plk tanggal 18 Desember 2025 yang dimohonkan banding. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis hakim.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sementara biaya perkara tingkat banding dibebankan kepada negara.

Putusan ini bersifat final di tingkat PT, namun terdakwa masih berhak mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, PN Palangka Raya di bawah kepemimpinan Hakim Sri Hasnawati telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Alvaro Jordan, yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo setelah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Orang tua korban, Safrudin (yang akrab disapa Udin), menyampaikan rasa sukurnya atas putusan tersebut. Menurutnya, setelah pemeriksaan ulang dari segi fakta dan penerapan hukum, hakim tetap memastikan keadilan bagi anaknya.

“Kami bersyukur putusan banding tidak mengurangi hukuman terpidana dengan menjalani hukuman seumur hidup, kami bersyukur dan percaya bahwa keadilan selalu ada untuk anak kami,” ucap Udin, Selasa, 27 Januari 2026

Ia juga menambahkan bahwa terpidana tidak pernah menampilkan penyesalan atau mengajukan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban.

“Bagaimana saya ingin memaafkan, sedangkan terpidana Alvaro tidak pernah meminta maaf kepada saya berhadapan secara langsung, jika dia meminta maaf dengan tulus pastinya kami akan memaafkan,” pungkasnya. (PATHUR/H)