BORNEONEWS, Palangka Raya – Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pihak DPRD Kalimantan Tengah agar berpikir panjang ketika akan menyandera pembahasan anggaran karena berdampak terganggunya pelayanan publik.

Demikian ditegaskan Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih saat datang di Palangka Raya, Selasa (13/12/2016).

Menurut Saragih, konflik politik itu wajar karena ada perbedaan sikap dan segala macam yang menjadi latar belakang. Tetapi sebaiknya rakyat jangan disandera. Sebab persoalan anggaran bukanlah hak pejabat atau anggota DPRD, melainkan sejatinya hak rakyat yang dititipkan pembahasan dan pengelolaannya kepada pemerintahan yaitu DPRD dan kepala daerah.

“Sebaiknya rakyat jangan disandera. Contoh menyandera itu adalah salah satu hak atas anggaran. Karena sebetulnya anggaran itu bukan hak kita atau hak pemerintah, tetapi hak rakyat. Kalau sudah clear dari Mendagri, ya apalagi yang jadi alasan? Toh, janji sama rakyat kan meningkatkan pelayanan. Konflik politik itu niscaya terjadi, tetapi kepentingan untuk rakyat jangan dimasukkan ke dalam ring konflik. Itu tidak boleh. Itu tidak etis,” tegas Saragih.

Jauh lebih  baik, menurut dia, agar para anggota DPRD Kalimantan Tengah lebih berpikir jauh agar jangan sampai kepentingan masyarakat disandera untuk kepentingan politis. Sebab yang rugi adalah rakyat yang mengharapkan kepentingan pelayanan berjalan lancar.

Ia pun mengingatkan, saat ini sudah ada bentuk sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi pihak yang menjadi sebab terhambatnya pembahasan APBD. Sanksinya adalah penundaan gaji bagi DPRD selama enam bulan, jika terbukti sebagai pemicu terhambat atau tidak selesainya pembahasan dan pengesahan APBD.

“DPRD bisa kena punishment administratif dari Menkeu. Penundaan gaji itu sementara masih sampai situ. Tetapi jangan lupa nih, UU ASN lagi dibahas, kalau nanti terjadi perubahan sanksi lebih berat,  itu mungkin. Yang mendapat sanksi adalah pihak yang menyebabkan terlambat. Menkeu nanti yang akan melihat. Ingat, kan sudah ada yang beberapa daerah yang kena. Itu sebenarnya malunya itu lho,” ujarnya menekankan.

Sebetulnya, lanjut Saragih, bagi beberapa pejabat termasuk DPRD, sanksi enam bulan tidak digaji bukan menjadi masalah. tetapi sanksi moral kepada wakil rakyatlah yang menjadi sanksi sosial yang justru lebih memukul telak kedudukan mereka sebagai wakil rakyat yang terhormat.

“Nah, saya yakin teman-teman di DPRD lagi berpikir bagaimana berlari cepat saja. Mereka juga kan harus membahas all out, karena waktunya sudah sangat pendek, bahaya ini,” tegasnya

“Bayangkan sanksi itu di hadapan publik, seakan sanksi itu berkata; wahai DPRD kalian gak becus, kami tarik tidak boleh gunakan uang negara dalam bentuk gaji. Artinya kan itu sanksi moral. Karena itu, berpikir lebih jauhlah, jangan menyandera rakyat,” ujarnya.

Lalu apakah ada aturan yang menjadi ‘celah’ dari pihak Ombudsman untuk ikut menengahi? Saragih mengatakan pihaknya hanya sebatas memberi saran. Ia memastikan pihaknya melalui Ombudsman RI Perwakilan Kalteng akan memberi saran yang tegas kepada pucuk pimpinan DPRD.

“Kantor perwakilan nanti beri saran supaya lebih cepat untuk mendukung kepentingan publik Kalteng. Kalau rekomendasi tidak mungkin. Rekomendasi itu untuk kalau ada penyimpangan administrasi yang terjadi di pelayanan publik. Kalau ini anggaran kan hulunya pelayanan publik. Nah, kalau saja sangat diperlukan, misalnya warga melapor bahwa mereka terganggu, Ombudsman bisa beri saran untuk mempercepat (pembahasan),” pungkas Saragih.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng Thoeseng TT Asang mengatakan, ia siap menindaklanjuti arahan Komisioner Ombudsman RI. “Dalam waktu dekat kita tindaklanjuti, segera pokoknya. Redaksionalnya sedang kita konsultasikan dengan Ombudsman pusat,” singkat dia. (ROZIKIN/m)