TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan langkah serius dalam memperkuat pembangunan daerah melalui pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang mencakup sektor kependudukan, kepariwisataan serta perlindungan hak penyandang disabilitas.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Barito Timur, melalui jawaban kepala daerah yang dibacakan oleh Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, sebagai tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan.

“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh fraksi DPRD Barito Timur atas pengajuan tiga buah Raperda yang dimaksud,” ujar Ari Panan membacakan jawaban kepala daerah.

Tiga Raperda yang diajukan Pemkab Bartim yakni Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Barito Timur Tahun 2025–2045, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026–2045, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, Ari Panan menjelaskan bahwa penyusunan grand design kependudukan merupakan langkah penting Pemkab Bartim dalam menghadapi tantangan bonus demografi serta mewujudkan pembangunan manusia yang lebih terarah dan berkelanjutan.

“Grand design ini mencakup lima pilar utama pembangunan kependudukan, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Bartim juga menilai Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagai strategi jangka panjang untuk mendorong pariwisata menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah.

“Dokumen ini menjadi pedoman pembangunan kepariwisataan selama dua puluh tahun ke depan agar lebih terencana, terarah, dan berdaya saing,” lanjut Ari Panan.

Tak hanya fokus pada pembangunan sektor ekonomi dan kependudukan, Pemkab Bartim juga menekankan pentingnya regulasi yang menjamin penghormatan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembangunan yang inklusif.

“Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat,” tegas Ari Panan.

Pemkab Barito Timur berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar melalui kerja sama yang kuat antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan peraturan yang bermanfaat luas bagi masyarakat.

“Kami berharap sinergi dan kerja sama yang baik ini terus terjalin dalam proses pembahasan selanjutnya,” tutup Ari Panan. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)