BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Minggu 8 Februari 2026 dini hari.
"Kedua pelaku yakni berinisial MH (41) dan AM (50). Mereka diamankan saat sedang melintas di wilayah Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan," terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat Senin 9 Februari 2025
Kabidhumas menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim Dirresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti," urai Kombes Pol Budi Rachmat
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil.
Selain itu, juga diamankan kendaraan R4 yang digunakan kedua pelaku, satu unit gawai, satu buah plastik hitam, serta dua buah tisu.
"Kami apresiasi atas sinergi dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Partisipasi dan kolaborasi ini diharapkan mampu menjaga generasi muda bangsa terbebas dari narkoba," katanya.
Di akhir kesempatan, Kombes Slamet menegaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kalteng untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba.
"Para tersangka juga akan dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah," tutupnya. (PATHUR/H)









