BORNEONEWS, Kasongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas mengungkap kasus peredaran ganja dan mengamankan seorang pria berinisial AN (34) di wilayah Kecamatan Katingan Kuala.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diringkus petugas saat berada di pinggir sungai Jalur 5, Desa Makmur Utama.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 39,40 gram, plastik hitam lengkap dengan nomor resi pengiriman, dan satu unit telepon genggam (HP) yang digunakan untuk berkomunikasi.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi, Selasa, 10 Februari 2026 menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari koordinasi lintas satuan.
"Informasi mengenai paket berisi ganja ini kami terima langsung dari Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, terdeteksi adanya paket mencurigakan dari sebuah akun Instagram yang posisi terakhirnya berada di Kota Sampit, Kotawaringin Timur," ujar AKP Affan.
Guna menangkap pelaku utama, petugas menerapkan pengiriman di bawah pengawasan. Hasilnya, tersangka AN tak berkutik saat mengamankan paket haram yang dikirim melalui jasa ekspedisi tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersangka AN kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Petugas kini tengah menunggu petunjuk lebih lanjut untuk proses persidangan.
AKP Affan Efendi menegaskan bahwa Polres Katingan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkoba.
"Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba demi melindungi masyarakat Katingan. Penindakan tegas akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu," tutupnya. (ABDUL GOFUR/H)









