BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kapuas telah menyampaikan aspirasi terkait penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas. Para kades menilai pengurangan pagu anggaran berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan di desa.
Perwakilan kepala desa mengungkapkan kekhawatiran terhadap berkurangnya ruang fiskal desa, khususnya untuk mendukung operasional pemerintahan desa, kegiatan pemberdayaan masyarakat, hingga insentif bagi perangkat desa dan RT/RW. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi atau skema penyesuaian agar program prioritas desa tetap berjalan optimal.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami aspirasi yang berkembang. Namun, ia menjelaskan bahwa besaran ADD Tahun 2026 dipengaruhi oleh kebijakan transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang mengalami penyesuaian secara nasional.
“Pemerintah daerah memahami aspirasi yang disampaikan para kepala desa. Namun, besaran ADD Tahun 2026 turut dipengaruhi oleh kebijakan transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang mengalami penyesuaian secara nasional,” ungkapnya.
Berdasarkan paparan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pagu ADD Kabupaten Kapuas Tahun 2025 tercatat sebesar Rp172.082.223.800, sedangkan Tahun 2026 sebesar Rp112.163.536.000, atau berkurang Rp59.918.687.800. Penurunan tersebut merupakan konsekuensi dari penyesuaian kemampuan keuangan daerah.
Dalam penjelasannya, DPMD menyampaikan bahwa pengalokasian ADD Tahun 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Prioritas anggaran diarahkan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, tunjangan BPD, insentif ketua RT/RW, serta alokasi dasar, alokasi kinerja, dan alokasi formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta indeks kesulitan geografis desa.
Rapat berlangsung dialogis dan konstruktif, dengan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan desa serta memastikan pengelolaan anggaran sesuai regulasi dan kemampuan keuangan daerah. RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kapuas dan dihadiri unsur Pemkab Kapuas, Komisi I DPRD, DPMD, BKAD, serta para kepala desa. (SABRIANOOR/y)









