PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Reskrim Polsek Pahandut mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah meresahkan warga. Seorang pria berinisial AK (55) asal Kalimantan Selatan tidak dapat berkutik saat diamankan petugas, beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Kronologi kejadian bermula pada Jumat pagi 30 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di area parkir Niko Ponsel, Jalan A. Yani, Kelurahan Langkai. Korban mendapat laporan dari anaknya bahwa sepeda motor mereka hilang dari tempat parkir.

Setelah upaya pencarian tidak menemukan hasil, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus klasik.

"Pelaku beraksi dengan berjalan kaki menyisir area pemukiman dan pertokoan. Sasaran utamanya adalah kendaraan yang kuncinya masih tertinggal atau menempel di motor. Begitu ada kesempatan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," jelasnya, Minggu, 15 Februari 2026.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian. Berdasarkan pendalaman, 1 unit dicuri di wilayah Palangka Raya, sedangkan 2 unit lainnya merupakan hasil kejahatan di Kalimantan Selatan.

"Tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana. Terkait dua kendaraan asal Kalsel, kami akan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pihak Polsek Pahandut menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut, karena diduga kuat tersangka telah beraksi lebih dari satu kali di wilayah Kota Palangka Raya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Pahandut dalam menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

"Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan, karena sekecil apapun celah keamanan dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan," pungkasnya. (PATHUR/H)