BORNEONEWS, Palangka Raya - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya memperketat sistem pengamanan internal menjelang bulan Ramadan. Salah satu langkah yang diambil adalah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, didampingi Kepala Pengamanan Rutan Thri Wicaksono menjelaskan, WBP yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta keselamatan akan ditempatkan di kamar atau sel khusus.
Penetapan tersebut dilakukan melalui proses assessment dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, WBP yang melakukan pelanggaran berat akan dikenai sanksi berupa penempatan di kamar atau sel khusus serta dicatat dalam Register F (catatan pelanggaran).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
"Selain menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan, kami juga memastikan keselamatan WBP itu sendiri," ujar Wayan, Selasa, 17 Februari 2026.
Menjelang Ramadan, pihak rutan akan semakin menegakkan kebijakan zero tolerance tersebut, di mana setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah pemetaan dini terus dilakukan untuk mencegah gangguan, khususnya selama bulan puasa. Rutan juga secara rutin menggelar razia internal untuk mencegah masuknya barang terlarang, serta menyosialisasikan aturan pemasyarakatan kepada WBP.
"Pengamanan bukan hanya ketika terjadi masalah, tetapi harus dimulai dari pencegahan. Itu yang terus kami lakukan," tambahnya.
Meski demikian, Wayan menegaskan bahwa pembinaan tetap menjadi tujuan utama pemasyarakatan. Program pembinaan berjalan baik untuk pembinaan kepribadian maupun kemandirian WBP.
Salah satu program yang rutin dilaksanakan adalah pembinaan keagamaan sesuai agama masing-masing WBP. Selain itu, rutan juga menjalankan program pembinaan kemandirian melalui kegiatan ketahanan pangan.
Program pembinaan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Agama serta berbagai stakeholder, baik Pemerintah Kota Palangka Raya maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Penegakan disiplin kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, bukan sebagai hukuman tambahan. Kami ingin rutan tetap aman, tetapi proses pembinaan tetap berjalan. Semua warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah," pungkasnya. (PATHUR/Y)









