PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis 19 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 10,18 gram di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Panenga Induk (Komp. Kingland VI No. 21) RT 001 RW 003 Kelurahan Kereng Bangkirai.

"Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu 18 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang

Wanita dengan pangkat tiga balok emas ini menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) di kediamannya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus kantong plastik hitam dan disimpan di dalam kasur kamar tersangka.

Selain itu, diamankan juga satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (PATHUR/Y)