LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan, Hetty Noviani (29). Peristiwa tragis yang berujung pada tewasnya Hetty ini terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026, untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan janda beranak dua ini meninggal dunia.

Kepala Satreskrim Polres Lamandau, Jhon Digul, menjelaskan bahwa ada 10 adegan diperagakan oleh tersangka. Setiap adegan tersebut disesuaikan dengan hasil pemeriksaan guna mengungkap kronologi kejadian secara utuh dan transparan.

Jhon Digul melanjutkan, kasus ini bermula dari percakapan via WhatsApp antara korban dan tersangka, yang membahas janji pembelian gelang dan sepeda. Tersangka sempat beralasan sepeda motornya mogok di depan Stadion Hinang Golloa. Meski demikian, pertemuan antara korban, tersangka, dan seorang saksi bernama Wela tetap terjadi. Ketiganya kemudian sempat mendorong sepeda motor menuju sebuah bengkel di seberang Tita Resto, Jalan Bukit Hibul Timur.

Setelah menunggu di bengkel, korban dan tersangka memutuskan untuk melanjutkan perjalanan berboncengan menuju Bundaran Rusa. Di sana, keduanya sempat membeli minuman, namun situasi mulai berubah menjadi tegang. 

"Di tengah perjalanan, terjadi perselisihan yang memanas terkait janji yang belum terealisasi," ujar Jhon Digul, menggambarkan awal mula ketegangan yang berujung fatal.

Pertengkaran lisan tersebut berlanjut hingga keduanya tiba di Jalan Maskaya Pangaruh dan berhenti di depan Gang Bakti III. Tersangka kemudian membawa korban masuk lebih jauh ke dalam gang, sekitar 50 meter dari jalan utama, menuju lokasi yang relatif sepi. Di sanalah keduanya turun dari sepeda motor dan kembali terlibat cekcok, yang kini berujung pada kekerasan fisik.

Dalam adegan rekonstruksi terungkap, korban sempat menampar tersangka. Sebagai balasan, tersangka memukul korban hingga terjatuh. Tanpa ampun, tersangka kemudian mencekik korban menggunakan kedua tangannya. Meski korban sempat melakukan perlawanan, ia akhirnya tidak berdaya.

"Tersangka terus mencekik hingga korban lemas. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernapas," jelas Jhon Digul, menceritakan detik-detik mencekam itu.

Setelah memastikan korban tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, tersangka dengan keji menyeret tubuh korban ke arah parit yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi awal. Karena merasa lokasi tersebut kurang tersembunyi, tersangka kembali memindahkan jasad korban ke parit lain yang tertutup rimbunnya semak belukar, dalam upaya menyembunyikan kejahatannya. Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi dan membuang sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (NATALIA KRISTIN/y)