PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaksanakan sosialisasi larangan peredaran minuman keras dan praktik prostitusi selama Bulan Suci Ramadhan di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama. 

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni menyampaikan, kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026 tersebut, merupakan tindak lanjut atas Edaran Bupati Kotawaringin Barat terkait penertiban penyakit masyarakat selama Ramadhan.

Sosialisasi dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kobar, Yuningtiaswati Pertiwi, didampingi Kasi Ketertiban Umum, Kasi Ketenteraman Masyarakat, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kotawaringin Lama, Kepala Desa Dawak, Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Muda pada Bidang Tibumtran, serta anggota Regu 4.

"Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan secara langsung maksud dan tujuan edaran kepada para pelaku usaha di wilayah Desa Dawak," Ujarnya. 

Mereka diberikan pemahaman mengenai ketentuan larangan peredaran minuman keras, serta aktivitas yang berpotensi mengarah pada praktik prostitusi selama bulan Ramadhan.

Selain sosialisasi, petugas juga melakukan pemantauan ke sejumlah lokasi yang terindikasi menjual minuman keras maupun tempat yang berpotensi menjadi lokasi praktik prostitusi. 

"Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif, untuk memastikan kepatuhan terhadap edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah," Tuturnya. 

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya menjelang dan selama Ramadhan.

“Peredaran minuman keras serta aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan sosial berpotensi mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi Edaran Bupati serta bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya. 

Syahruni menjelaskan, pendekatan yang dilakukan dalam sosialisasi ini bersifat humanis dan persuasif. 

Petugas mengedepankan dialog serta imbauan secara langsung kepada pelaku usaha, agar secara sukarela menaati ketentuan yang berlaku tanpa harus melalui tindakan penegakan hukum.

"Melalui langkah tersebut, Satpol PP berharap tercipta kesadaran kolektif di tengah masyarakat," Ungkapnya. 

Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap edaran, suasana yang tertib, aman, dan religius selama Bulan Suci Ramadhan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dapat terwujud.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kobar akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan berkala selama Ramadhan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran, sekaligus menjaga stabilitas ketertiban umum di daerah. (DANANG/H)