BORNEONEWS, Sampit – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan harga LPG 3 kilogram yang dijual jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kalau harga naik itu bukan dari agen, karena di agen tetap sesuai ketentuan. Kalau sampai Rp40.000 itu biasanya di pengecer. Itu sudah kelewatan," kata Kepala DKUPP Kotim Johny Tangkere, Kamis, 26 Februari 2026.
Johny menjelaskan, HET LPG 3 kilogram di wilayah kota ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung. Untuk wilayah lain, harga bisa berbeda karena mempertimbangkan ongkos angkut distribusi.
Namun ia menegaskan, jika agen mengambil pasokan dari luar daerah seperti Pangkalan Bun, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menaikkan harga di atas HET.
"Kalau mengambil di Pangkalan Bun itu tidak mempengaruhi HET. Itu risiko dari agen atau Pertamina untuk menutupi masalah internal, misalnya kerusakan mesin," ujarnya
Lanjutnya, pengawasan harga di tingkat pengecer memang menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah tidak bisa sepenuhnya mengontrol harga di luar jalur resmi distribusi. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli LPG dengan harga yang tidak wajar dan mulai membangun kesadaran kolektif.
"Masyarakat harus belajar tidak membeli yang mahal. Kalau ada yang menjual sampai Rp40.000, silakan laporkan ke Disperindag, nanti kami lakukan langkah-langkah," tegasnya.
DKUPP Kotim memastikan akan mempelajari laporan masyarakat dan melakukan penelusuran jika ditemukan dugaan pelanggaran, agar distribusi LPG tetap sesuai aturan dan masyarakat tidak dirugikan. (DEWI PATMALASARI/H)









