BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat percepatan penyelesaian pengakuan dan pencatatan piutang pajak serta utang insentif Tahun Anggaran 2025, Jumat 27 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seruyan sebagai langkah strategis mempercepat penyusunan laporan keuangan daerah.
Rapat ini digelar menyusul berakhirnya pemeriksaan interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu, forum tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Seruyan Tahun 2025 agar dapat disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan.
Plt Kepala BKAD Kabupaten Seruyan Megawati menegaskan pentingnya ketelitian serta koordinasi lintas bidang dalam proses penginputan jurnal penyesuaian pada aplikasi SIPD-RI per 31 Desember 2025.
Menurutnya, ketepatan pencatatan menjadi kunci utama dalam menghasilkan laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyesuaian yang dilakukan mencakup saldo dan realisasi piutang pajak, penambahan piutang tahun berjalan, hingga saldo akhir per 31 Desember 2025.
Seluruh data harus dilengkapi dengan rincian jenis piutang, jumlah nominal, nama debitur, serta dokumen pendukung sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Selain itu, rapat juga membahas penyesuaian utang insentif yang meliputi saldo utang, realisasi pembayaran, penambahan utang Tahun 2025, hingga penghapusan utang.
“Melalui percepatan ini, Pemkab Seruyan berharap pengakuan dan pencatatan piutang pajak maupun utang insentif Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan secara tepat, akurat, dan akuntabel, sehingga penyusunan LKPD 2025 berjalan lancar serta memenuhi prinsip transparansi dan tata kelola keuangan yang baik, “ tandasnya. (FAHRUL/y)









